A. Apa itu PKL ?
PKL adalah Praktik Kerja Lapangan yaitu bentuk kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak dunia industri/dunia usaha dalam rangka meningkatkan kualitas siswa dalam menjalankan kegiatan di dunia kerja yang sesungguhnya agar nanti setelah lulus bisa langsung kerja dengan mantap karena sebelumnya sudah menjalankan pelatihan selama beberapa bulan melalui kegiatan PKL ini.
Dalam pelaksanaanya dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertujuan untuk praktik di suatu tempat kerja baik dunia usaha ataupun dunia industri setidaknya sudah memilki kemampuan dasar sesuai dengan bidang yang digelutinya atau sudah mendapatkan bekal dari pembimbing di sekolah untuk memiliki ilmu – ilmu dasar yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau dunia industri.
Alasan utama mengapa para siswa dan siswi SMK harus memiliki bekal ilmu pengetahuan dasar sesuai bidangnya agar dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan tidak mengalami kendala dalam penerapan ilmu pengetahuan dasar yang kemungkinan besar dalam proses Praktik Kerja Lapangan mendapatkan ilmu – ilmu baru yang tidak diajarkan oleh kejuruan terkait.
Tuntutan persaingan kerja dalam masa Era Global akan diwarnai Persaingan tenaga kerja yang semakin ketat, Keterbukaan bursa kerja di tingkat Internasional, Multiskill yang komperatif dan kompetitif, Kompetensi individu dan team work yang solid, Profesionalisme yang tinggi. Menuntut adanya langkah antisipasif dan proaktif, salah satu langkah tersebut adalah peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM). Peningkatan tersebut dilakukan secara terprogram, bertahap, dan berkelanjutan serta kontekstual dengan memadukan, mensinergikan seluruh sumber daya internal dan eksternal serta masyarakat.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mempawah Timur sebagai subsistem pendidikan nasional yang bertanggung jawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, dituntut untuk menerapkan prinsip demand driven, job oriented, dan dual based program, yang berorientasi kepada kebutuhan pasar bahkan mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pelanggan.
Program yang dilaksanakan di industri atau dunia usaha meliputi :
- Praktik dasar kejuruan yang dilaksanakan sebagian di sekolah dan sebagian lainnya di industri. Praktik dasar kejuruan dapat dilaksanakan di industri apabila industri pasangan memiliki fasilitas pelatihan memadai. Namun apabila industri pasangan tidak memiliki fasilitas pelatihan maka kegiatan praktik dasar kejuruan sepenuhnya dilaksanakan di sekolah.
- Praktik keahlian produktif dilaksanakan di industri dalam bentuk Praktik Kerja Lapangan (on the job training) berbentuk kegiatan mengerjakan pekerjaan produksi atau jasa di industri atau perusahaan.
B. DASAR HUKUM PKL
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PP No. 99 Tahun 2005 yang terakhir diubah dengan PP No. 15 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- PP RI No. 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP RI No. 66 Tahan 2010 Tentang Pengelolaan dan Pem elenggaraan Pendidikan.
- PP RI No. 43 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
- Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (KANI):
- Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sckolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
- Permen Perindustrian No. 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
- Permen Tenaga Kerja No. 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemangangan di Dalam Negeri.
- Permen Pendidikan dan Kebudayaan No… tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.
- Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Mencngah Kemendikbud No. 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah kejuruan.
- Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 130/D/KIP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan
- KEPMEN Pendidikan Dan Kebudayaan No.323/u/1997, Tentang UU No. 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional : Pendidikan adalah usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri nya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan diri nya, masyarakat Bangsa dan Negara, dan penyelengaaraan PKL SMK.
- Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20 Tahun 2003 Sisdiknas) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal (15) yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi.
- Kurikulum SMK Tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
C. Tujuan PKL
Bagi Lembaga / perusahaan / organisasi :
- Dapat mengenal kualitas siswa yang belajar dan bekerja di Lembaganya
- Dapat memberi tugas kepada siswa untuk menggali ilmu pengetahuan yang di dapat dari sekolah dengan yang ada di Lembaganya.
- Dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan pendidikan.
Bagi sekolah
- Terjaminnya tujuan pendidikan kearah keahlian professional
- Terdapat kesesuaian antara program sekolah dengan kebutuhan lapangan kerja
- Memberikan kepuasan bagi sekolah karena siswanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan di industri.
Bagi siswa
- Setelah tamat siswa memiliki keahlian profesional sebagai bekal siswa untuk meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan dirinya.
- Keahlian yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri siswa selanjutnya mendorong siswa untuk mencapai keahlian profesional pada tingkat yang lebih tinggi.
- Mengenali / mengetahui kebutuhan pekerjaan di tempat Praktik Kerja Lapangan.
- Menyesuaikan (menyiapkan) diri dalam menghadapi lingkungan kerja setelah mereka menyelesaikan studinya.
- Menyajikan hasil-hasil yang diperoleh selama PKL dalam bentuk laporan PKL.
D. Tata Tertib PKL
Siswa / Siswi yang mengikuti Praktik Kerja Lapangan harus mematuhi dan mentaati tata tertib baik tata tertib yang dibuat oleh Sekolah maupun tata tertib di tempat Praktik Kerja Lapangan, antara lain :
- Mengikuti aturan waktu dari persiapan sampai pelaksanaan PKL yang sudah di
- Berpakaian bersih dan rapi, memakai pakaian PKL, tidak berpakaian ketat dan memakai sepatu tertutup.
- Memakai tanda pengenal Praktik Kerja Lapangan
- Harus hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat Praktik Kerja Lapangan.
- Dilarang merokok, meminum minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba.
- Menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian
- Menjaga etika, sopan santun, ketenangan, ketertiban dan ketentraman tempat PKL.
- Mematuhi tata tertib tempat PKL.
- Mengisi jurnal kegiatan setiap hari kerja dan diketahui pembimbing Industri.
- Peserta yang tidak hadir dikarenakan sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter disampaikan kesekolah dan Dunia usaha / Industri / lembaga tempat PKL.
- Peserta yang sakit melebihi 12 hari kerja tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan.
E. Waktu Pelaksanaan PKL
Sesuai dengan Kalender Akademik SMK NEGERI 1 MEMPAWAH TIMUR Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di kelas XI semua jurusan dengan waktu yang berbeda saat pemberangkatan karena disesuaikan dengan tempat PKL yangn menerima siswa PKL. PKL dilaksanakan selama 6 bulan.
F. Laporan PKL
Setiap siswa yang selesai melaksanakan PKL wajib membuat Laporan Hasil PKL. Penulisan laporan dibuat mengikuti tata aturan penulisan laporan PKL yang telah dibuat oleh Tim/Pokja PKL. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan penulisan laporan serta untuk mengetahui kompetensi hasil PKL dilakukan Seminar/Ujian Laporan Hasil PKL.
G. Presentasi
Setiap siswa yang sudah selesai melaksanakan PKL dan telah menyusun laporan PKL, maka siswa diharuskan untuk mempresentasikan kegiatan mereka selama PKL berlangsung dihadapan pembimbing. Presentasi ini dapat dilakukan secara kelompok dan ada yang bersifat individu
G. Kepanitiaan dan Pembimbing
Untuk memperlancar pelaksanaan PKL perlu dibentuk Tim/Kelompok Kerja PKL Tahun Pelajaran 2023/2024 dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah.